Berita
Jangan Sampai Gugatanmu Ditolak di Proses Dismissal Karena Melewatkan Dokumen Ini!
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Pernahkah Anda mendengar tentang "Proses Dismissal"? Ini adalah tahap awal di mana Ketua Pengadilan meneliti apakah sebuah gugatan layak untuk dilanjutkan ke persidangan atau tidak. Salah satu penyebab utama gugatan "gagal" di tahap awal ini adalah Calon Penggugat belum menempuh Upaya Administratif.
Jangan sampai niat Anda mencari keadilan terhambat hanya karena kurang memahami prosedur ini. Mari simak panduan lengkapnya agar gugatan Anda aman!
Sesuai dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan PERMA No. 6 Tahun 2018, Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa dalam lingkungan Administrasi Pemerintahan akibat adanya Keputusan/Tindakan yang merugikan.
Berdasarkan Pasal 75 ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan, terdapat 2 tahap yang harus dilalui:
Keberatan: Surat keberatan diajukan kepada Pejabat/Badan Tata Usaha Negara yang mengeluarkan Keputusan tersebut.
Banding Administratif: Jika keberatan ditolak, Anda mengajukan banding kepada Atasan Pejabat atau instansi yang lebih tinggi dari pihak yang mengeluarkan Keputusan.
Tidak semua perkara wajib melalui Upaya Administratif. Gugatan Anda bisa langsung didaftarkan ke PTUN Serang jika memenuhi kondisi berikut:
Tidak Diatur dalam Regulasi: Peraturan dasar yang menjadi dasar penerbitan keputusan dan/atau tindakan tersebut memang tidak mengatur sama sekali tentang adanya skema Upaya Administratif.
Kasus Omission: Terjadi kondisi di mana Pejabat Pemerintah dianggap tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan (Diamnya Pejabat), sehingga tidak ada saluran keberatan internal yang tersedia.
Cek Dasar Hukum: Baca kembali regulasi (UU/Perda/Peraturan Menteri) yang menjadi dasar keluarnya keputusan yang Anda sengketakan.
Simpan Bukti: Pastikan Anda memiliki tanda terima surat Keberatan atau Banding Administratif sebagai lampiran wajib dalam berkas gugatan di PTUN.
Jangan ambil risiko gugatan ditolak! Anda bisa berkonsultasi mengenai teknis pendaftaran atau bertanya seputar informasi pelayanan kami melalui WhatsApp resmi:
Helpdesk PTUN Serang: 0896-1612-2011
Keadilan dimulai dari ketelitian. Mari pahami hukumnya, amankan gugatannya!