Zona Integritas dan SMAP
Jaga Integritas Itu Simple! 2 Kanal Laporan Resmi untuk Peradilan Bersih
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Mewujudkan peradilan yang jujur dan transparan bukan hanya tugas internal kami, melainkan tanggung jawab kita bersama. Menemukan dugaan pelanggaran atau bingung bagaimana cara melaporkan gratifikasi? That’s Simple!
PTUN Serang mendukung penuh penggunaan kanal pelaporan resmi yang terintegrasi langsung dengan Mahkamah Agung dan KPK. Yuk, kenali dua sarana penting berikut ini:
Jika Anda melihat, mendengar, atau mengalami dugaan pelanggaran kode etik maupun perilaku oleh Hakim atau Pegawai PTUN Serang, jangan diam! Anda dapat bersuara melalui aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan) Mahkamah Agung RI.
Akses: siwas.mahkamahagung.go.id
Caranya: Buat akun, uraikan kejadian secara detail (kapan, di mana, dan siapa saja pihak yang terlibat), lalu lampirkan bukti pendukung (foto, dokumen, atau rekaman).
Jaminan: Tidak perlu takut! Identitas Anda sebagai pelapor dijamin kerahasiaannya oleh negara.
Integritas dimulai dari kejujuran dalam menolak pemberian. Bagi penyelenggara negara, menerima atau bahkan menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja setelah kejadian melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) KPK.
Akses: gol.kpk.go.id
Tujuan: Untuk memastikan bahwa tidak ada konflik kepentingan dalam setiap layanan yang kami berikan kepada masyarakat.
Jangan ragu untuk melapor. Satu laporan Anda adalah langkah besar bagi kami untuk mewujudkan peradilan yang bersih, transparan, dan akuntabel di wilayah Banten.
Punya Pertanyaan atau Butuh Konsultasi Teknis? Jika Anda masih bingung mengenai tata cara penggunaan aplikasi di atas, jangan ragu untuk berkonsultasi melalui WhatsApp resmi Helpdesk PTUN Serang: 0896-1612-2011