Zona Integritas dan SMAP
[Edukasi Hukum] Update Aturan Gratifikasi KPK: PTUN Serang Selaraskan Langkah Pertahankan Predikat SMAP Paripurna
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Sebagai instansi yang berkomitmen penuh mempertahankan predikat WBK, WBBM, dan SMAP Paripurna, PTUN Serang bergerak cepat dalam menyelaraskan tata kelola organisasi dengan regulasi terbaru.
Pada tanggal 29 Januari 2026, Wakil Ketua PTUN Serang secara langsung memberikan arahan terkait pemberlakuan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Penyesuaian ini penting dipahami tidak hanya oleh aparatur peradilan, tetapi juga oleh masyarakat pencari keadilan sebagai wujud transparansi.
Berdasarkan paparan Wakil Ketua PTUN Serang, berikut adalah ringkasan perubahan krusial yang perlu diperhatikan:
Hadiah Pernikahan/Upacara Adat & Keagamaan: Batas wajar ditingkatkan dari sebelumnya Rp1.000.000/pemberi menjadi Rp1.500.000/pemberi.
Pemberian Sesama Rekan Kerja (Bukan Uang): Batas wajar diubah dari Rp200.000/pemberi (maksimal Rp1.000.000/tahun) menjadi Rp500.000/pemberi (maksimal Rp1.500.000/tahun).
Pisah Sambut/Pensiun/Ulang Tahun: Aturan batas wajar sebelumnya (Rp300.000) kini resmi dihapus.
Laporan yang disampaikan melewati batas 30 hari kerja dapat ditetapkan menjadi milik negara. Namun, perlu dicatat bahwa ketentuan Pasal 12B UU No. 31/1999 juncto UU No. 20/2001 tetap berlaku sebagai dasar hukum utama.
Jika sebelumnya berdasarkan besaran nilai, kini disesuaikan berdasarkan sifat “Prominent” atau level jabatan pelapor guna efektivitas birokrasi.
KPK memberikan waktu lebih singkat untuk melengkapi laporan. Jika sebelumnya 30 hari kerja, kini laporan tidak akan ditindaklanjuti jika tidak lengkap dalam waktu >20 hari kerja sejak tanggal lapor.
Berdasarkan aturan terbaru, UPG PTUN Serang kini memiliki 7 tugas utama:
Bagi PTUN Serang, integritas bukanlah sekadar mengejar prestasi, melainkan sebuah komitmen abadi untuk memberikan pelayanan publik yang bersih tanpa celah penyimpangan. Mari dukung kami untuk tetap profesional dan berwibawa.
Unduh Dokumen Lengkap: Silakan pelajari regulasi terbaru melalui tautan berikut: ???? Download Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 (PDF)
Punya Pertanyaan atau Kebingungan? Jangan ragu untuk berdiskusi melalui layanan bantuan kami di WhatsApp resmi: Helpdesk JAWARA: 0896-1612-2011