Zona Integritas dan SMAP
Anda Berhak Mendapatkan Kompensasi Pelayanan Publik!
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Tahukah Anda? Berdasarkan Surat Keputusan Ketua PTUN Serang No. 1565/KPTUN.W2-TUN3/HK1.2.5/XI/2024, seluruh pengguna layanan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang berhak mendapatkan kompensasi apabila mengalami keterlambatan atau ketidaksesuaian pelayanan yang diterima dengan Standar Pelayanan atau SOP yang telah ditetapkan.
Kompensasi ini merupakan wujud tanggung jawab kami dalam memberikan pelayanan publik yang prima, akuntabel, dan responsif. Adapun bentuk kompensasi yang dapat Anda terima meliputi:
1. Permohonan maaf resmi dan penjelasan tertulis dari unit terkait sebagai bentuk klarifikasi dan tanggung jawab institusi
2. Prioritas waktu dan pelayanan
3. Souvenir menarik sebagai tanda permohonan maaf atas ketidaksesuaian yang terjadi
Apabila Anda merasa telah mengalami keterlambatan atau ketidaksesuaian pelayanan, segera sampaikan informasi dan keluhan Anda ke Meja Pengaduan PTSP PTUN Serang. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara transparan, cepat, dan bertanggung jawab.
Komitmen kami adalah menjaga kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip pelayanan prima dan bebas dari praktik maladministrasi. Mari bersama-sama wujudkan pengadilan yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
PTUN Serang – Melayani dengan Sepenuh Hati, Menjawab dengan Tanggung Jawab