Berita
Urus SKBP Makin Praktis! Cukup dari Rumah Lewat Layanan OneTUN PTUN Serang
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Serang – Humas PTUN Serang: Kabar gembira bagi masyarakat dan badan hukum di wilayah Banten! Kini, mengurus Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP) di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang tidak lagi memerlukan waktu lama dan tenaga ekstra. Melalui inovasi layanan OneTUN, pengajuan SKBP kini dilakukan secara Full Online.
Mulai dari proses pendaftaran hingga surat diterbitkan, semuanya bisa Anda lakukan dari mana saja—bahkan sambil bersantai di rumah!
Layanan ini dirancang untuk memangkas birokrasi dan memberikan kemudahan akses bagi #SobatKeadilan. Anda tidak perlu lagi datang secara fisik ke kantor pengadilan hanya untuk menyerahkan berkas atau mengambil surat.
Sebelum mengakses layanan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen dalam format digital:
Surat Permohonan
KTP Pemohon
Surat Kuasa & Kartu Advokat (Jika pengurusan dikuasakan)
Dokumen AD/ART (Khusus untuk pemohon atas nama badan hukum)
Prosesnya sangat transparan dan mengikuti prosedur resmi yang berlaku:
Daftar Akun: Buat akun di portal OneTUN (bagi pengguna baru).
Unggah Berkas: Upload persyaratan yang sudah Anda siapkan sesuai kolom yang tersedia.
Bayar PNBP: Lakukan pembayaran resmi hanya sebesar Rp10.000,- (Sesuai PP No. 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung).
Download SKBP: Setelah diverifikasi, SKBP akan muncul di akun Anda. Tinggal download langsung ke HP atau komputer Anda. Selesai! ✅
Jangan tunda urusan administrasi Anda. Klik tautan di bawah ini untuk memulai permohonan:
Transparansi adalah komitmen kami. Pelayanan prima adalah janji kami.