Pengumuman
Transformasi Digital: Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id


Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik menandai titik balik penting dalam Administrasi Pengajuan Upaya Hukum. Pengiriman Berkas Kasasi dan Peninjauan Kembali sekarang dilakukan secara elektronik, menggantikan pengiriman berkas perkara secara fisik. Hal ini tidak hanya mengurangi penggunaan kertas, tetapi juga mempercepat dan mempermudah proses administrasi.
Mulai dari tanggal 1 Mei 2024, berkas Permohonan Kasasi dan Peninjauan Kembali (Bundel A dan Bundel B) harus dikirimkan secara elektronik. Ini menandai akhir dari era pengiriman berkas perkara fisik ke Mahkamah Agung. Langkah ini tidak hanya mengurangi birokrasi, tetapi juga mengurangi kemungkinan kesalahan dalam proses pengiriman.
Meskipun Mahkamah Agung telah melangkah ke arah digitalisasi, proses Administrasi pengajuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali di Pengadilan Tingkat Pertama masih dilakukan secara manual. Namun, ada rencana dengan tersedianya aplikasi e-Court untuk Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali, yang diharapkan akan mempercepat dan mengoptimalkan proses ini.
Transformasi digital ini membawa manfaat besar bagi sistem Peradilan Indonesia. Selain efisiensi dan kecepatan, digitalisasi juga meningkatkan aksesibilitas terhadap proses hukum bagi masyarakat. Dengan pengiriman berkas secara elektronik, Pemohon tidak lagi mengeluarkan biaya untuk pengiriman berkas, yang seringkali mahal dan memakan waktu.