Pengumuman
Sidang Online atau Tatap Muka? Yuk, Pahami Agar Tidak Salah Persiapan!
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id


.jpg)
.jpg)

Masih banyak pencari keadilan yang bertanya-tanya: “Sidang perkara XX/G/2025 besok itu online atau tatap muka ya?”
Pertanyaan seperti ini sering muncul, karena memang mekanisme persidangan bisa berbeda antara sidang elektronik (online) dan sidang tatap muka di ruang sidang pengadilan. Agar tidak salah persiapan, penting bagi para pihak untuk memahami peraturan sekaligus memperhatikan redaksi yang dituliskan oleh Majelis Hakim.
Dasar Hukum Persidangan Elektronik
Semuanya telah diatur dalam PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019, yang secara khusus mengatur mengenai administrasi perkara dan persidangan secara elektronik melalui aplikasi e-Court. Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan sidang elektronik di lingkungan peradilan.
Trik Mudah Mengetahui Jenis Sidang
Selain berpedoman pada aturan tersebut, ada cara praktis yang bisa langsung Anda perhatikan, yaitu melalui Catatan Persidangan. Majelis Hakim akan menuliskan redaksi tertentu yang dapat dijadikan acuan.
Sidang Online (e-Court)
Jika Majelis Hakim menuliskan redaksi seperti:
* “Sidang elektronik”
* “Persidangan elektronik”
* “Sistem Informasi Pengadilan”
* “Aplikasi e-Court”
Maka persidangan akan dilaksanakan secara online melalui aplikasi e-Court.
Sidang Tatap Muka
Sedangkan jika ditemukan redaksi:
* “Persidangan secara konvensional”
* “Ruang sidang…”
* “Terbuka untuk umum dengan tatap muka…”
Maka persidangan akan dilaksanakan secara langsung di Ruang Sidang PTUN Serang.
Dengan memahami redaksi ini, Anda tidak perlu bingung lagi atau salah menyiapkan diri. Cukup baca dengan teliti catatan persidangan.
Bagaimana dengan Anda? Pernahkah menemukan redaksi lain selain yang disebutkan di atas ketika menghadiri sidang? Coba tulis pengalaman Anda di kolom komentar, siapa tahu bisa bermanfaat bagi pencari keadilan lainnya.