Pengumuman
Sidang Bisa Dilaksanakan di Luar Gedung Pengadilan?
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Pengadilan Tata Usaha Negara Serang senantiasa semakin dekat dengan masyarakat. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Nomor: 80/DJMT/KEP/OT.01.1/V/2024, telah ditetapkan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung Pengadilan di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.
Langkah ini bertujuan untuk mewujudkan peradilan yang cepat, sederhana, biaya ringan, serta memberikan akses terhadap keadilan (access to justice), terutama bagi masyarakat yang menghadapi hambatan jarak dan kesulitan untuk datang langsung ke gedung pengadilan.
Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah persidangan yang dilaksanakan di luar kantor pengadilan, baik secara tetap maupun insidentil, dengan ketentuan sebagai berikut:
Sidang ini dapat dilaksanakan untuk pemeriksaan alat bukti surat, saksi, ahli, maupun pemeriksaan setempat. Biaya pelaksanaan bersumber dari DIPA 05 Ditjen Badilmiltun, yang dilaporkan sesuai aturan yang berlaku.
Dengan adanya kebijakan ini, pengadilan hadir lebih dekat dengan masyarakat, memperluas akses terhadap keadilan, dan memastikan pelayanan hukum tetap transparan, akuntabel, serta menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Baca selengkapnya di: bit.ly/SidangKelilingPTUN