Pengumuman
Putusan Pengadilan Adalah Mahkota Hukum
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Putusan pengadilan adalah mahkota hukum. Di dalamnya terdapat wibawa, kepastian, dan keadilan yang harus dijunjung tinggi. Oleh karena itulah, setiap putusan pengadilan wajib dipatuhi dan dijalankan oleh semua pihak tanpa terkecuali.
Begitu juga dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang erat kaitannya dengan keputusan pejabat tata usaha negara. Apabila suatu keputusan pejabat dinyatakan batal atau tidak sah oleh pengadilan, maka pejabat tersebut berkewajiban melaksanakan putusan PTUN. Namun, bagaimana jika pejabat enggan menjalankannya?
Untuk menjawab persoalan itu, Ketua Muda Tata Usaha Negara Mahkamah Agung RI menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan PTUN yang Berkekuatan Hukum Tetap Nomor: 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 pada 2 Juli 2024. Juklak ini hadir sebagai pedoman lengkap, termasuk mengenai prosedur eksekusi otomatis, khusus untuk putusan yang amarnya hanya menyatakan batal atau tidak sah terhadap keputusan tata usaha negara.
Prosedur ini baru dapat ditempuh jika putusan telah berkekuatan hukum tetap (BHT), dibuktikan dengan surat keterangan dan penetapan BHT. Jika dalam waktu 60 hari setelah BHT termohon tidak mencabut keputusan yang disengketakan, maka penggugat atau ahli waris sah dapat mengajukan permohonan eksekusi. Permohonan dilakukan secara tertulis melalui PTSP, dengan melampirkan identitas para pihak, uraian duduk perkara, amar putusan, tuntutan eksekusi yang pada pokoknya memohon agar permohonan eksekusi dikabulkan, serta dokumen pendukung.
Setelah diterima, Ketua PTUN akan menilai permohonan tersebut, dan dapat memanggil pihak terkait bila diperlukan. Jika syarat terpenuhi, Ketua PTUN akan menerbitkan penetapan yang menyatakan keputusan objek sengketa tidak lagi berlaku, kemudian disampaikan kepada para pihak melalui jurusita.
Lebih lanjut, Juklak Eksekusi ini juga mengatur secara detail tata cara permohonan eksekusi, mulai dari struktur surat permohonan hingga dokumen wajib yang harus dilampirkan. Dengan adanya pedoman ini, pelaksanaan putusan PTUN semakin memiliki arah yang jelas dan memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat.
Baca dan pahami prosedurnya selengkapnya melalui tautan berikut: bit.ly/JuklakEksekusi
Bagaimana menurut Anda, apakah penerapan eksekusi otomatis ini akan semakin memperkuat wibawa putusan PTUN? Silakan tinggalkan pendapat Anda di kolom komentar!