Pengumuman
Biaya Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) Turun
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Memasuki bulan September, ada kabar baik bagi para pencari keadilan di seluruh Indonesia. Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 140/KMA/SK.HK2/VIII/2025, biaya perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) resmi diturunkan dan mulai berlaku per 1 September 2025. Kebijakan ini menjadi wujud nyata komitmen Mahkamah Agung dalam menghadirkan akses peradilan yang lebih mudah, efisien, dan terjangkau bagi masyarakat.
Kini, biaya perkara Kasasi yang sebelumnya sebesar Rp500.000 diturunkan menjadi Rp400.000, sementara untuk Peninjauan Kembali (PK) dari Rp2.500.000 menjadi Rp2.000.000. Penurunan biaya ini bukan sekadar pengurangan angka, tetapi juga hasil dari peningkatan efisiensi sistem peradilan melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya layanan e-Court. Dengan sistem ini, tidak lagi diperlukan biaya pengiriman berkas fisik, sehingga administrasi menjadi lebih cepat, transparan, dan hemat biaya.
Bagi para pencari keadilan, kebijakan ini tentu sangat membantu, karena memberikan keringanan beban finansial sekaligus mempercepat proses hukum yang dijalani. PTUN Serang mendukung penuh langkah ini sebagai bagian dari transformasi peradilan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.