Zona Integritas dan SMAP
PTUN Serang Raih Penghargaan Badan Publik Informatif Tahun 2025
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id


Pada tanggal 12 November 2025, bertempat di Pendopo Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih penghargaan sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2025 dari Komisi Informasi Provinsi Banten.
Penghargaan tersebut diterima oleh Wakil Ketua PTUN Serang, Zubaida Djaiz Baranyanan.
Penghargaan ini menjadi bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi PTUN Serang dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi publik, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui penerapan prinsip tersebut, PTUN Serang berupaya memastikan masyarakat memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi secara transparan, cepat, dan akuntabel.
Berbagai inovasi dan langkah nyata terus dilakukan untuk mendekatkan layanan kepada masyarakat, antara lain melalui peningkatan kualitas layanan PPID, optimalisasi kanal digital informasi, serta pelaksanaan sosialisasi langsung kepada masyarakat di wilayah pedesaan dalam bentuk penyuluhan maupun publikasi melalui berbagai media agar informasi dapat tersampaikan dengan mudah dan jelas.
Capaian ini menjadi bukti bahwa keterbukaan adalah kunci kepercayaan publik. Dengan keterbukaan, tumbuh rasa percaya, dan dengan kepercayaan, terjalin hubungan yang kuat antara pengadilan dan masyarakat sebagai penerima layanan.
Mari dukung terus komitmen PTUN Serang dalam menghadirkan pelayanan publik yang transparan, informatif, dan berintegritas.
Kunjungi situs resmi kami di: ppid.ptun-serang.go.id
#PTUNSerang #BadanPublikInformatif #KomisiInformasiBanten #KeterbukaanInformasiPublik #PelayananPublik #PengadilanModern #Transparansi #Integritas