Pengumuman
Pengajuan Hukum Peninjauan Kembali (PK)
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Dalam upaya untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam sistem Peradilan, Surat Panitera Nomor 735/PAN/HK1.2.3/IV/2024 tanggal 26 April 2024 menegaskan kembali beberapa ketentuan terkait pengajuan Upaya Hukum Kasasi/Peninjauan Kembali. Salah satu ketentuan yang ditegaskan adalah tentang Penyumpahan dan Pembuatan Berita Acara Sumpah terhadap penemuan Alat Bukti tertulis yang diajukan sebagai Novum.
Selain itu, perlu diketahui bahwa terhadap Permohonan Peninjauan Kembali, Pengadilan Tingkat Pertama hanya berwenang menilai aspek formalitas seperti tenggang waktu pengajuan dan penyampaian Memori/Alasan-Alasan Peninjauan Kembali. Sedangkan penilaian terhadap substansi alasan Peninjauan Kembali menjadi kewenangan Majelis Hakim Peninjauan Kembali, sesuai dengan ketentuan dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.
Tidak hanya itu, terdapat ketentuan mengenai Permohonan Peninjauan Kembali lebih dari sekali, di mana Permohonan tersebut dapat diterima hanya jika terdapat dua Putusan yang saling bertentangan. Pengadilan tidak memiliki wewenang untuk menilai adanya pertentangan dua Putusan tersebut, hanya aspek formalitas yang menjadi pertimbangan. Bagi permohonan peninjauan kembali lebih dari sekali, wajib menyertakan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap yang dianggap bertentangan serta Relas Pemberitahuan Putusan terakhir yang dianggap bertentangan, sebagaimana disebutkan dalam Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 2196/PAN/HK.00/11/2023 tanggal 2 November 2023.