Pengumuman
Mengenal Ketentuan Baru Peninjauan Kembali oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Apakah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara bebas mengajukan Peninjauan Kembali (PK)? Jawabannya: tidak. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, PK hanya dapat diajukan dengan alasan tertentu:
Ketentuan ini diperkuat oleh Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024, yang menetapkan hasil Rumusan Kamar Tata Usaha Negara sebagai pedoman pengadilan.
Aturan ini memastikan PK hanya diajukan berdasarkan alasan yang sah, demi menjaga keadilan dan kepastian hukum.