Pengumuman
Mendaftar Perkara Lewat e-Court Bisa Dimana Saja
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id

Mendaftar Perkara Lewat e-Court Bisa Dimana Saja Seiring dengan perkembangan teknologi, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah menetapkan digitalisasi peradilan melalui Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 7 Tahun 2022. Salah satu wujud nyata digitalisasi tersebut adalah layanan e-Court, yang memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran perkara secara elektronik, tanpa harus datang langsung ke pengadilan.
Namun, realitanya masih banyak masyarakat, khususnya di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara yang merasa bingung tentang tata cara pendaftaran perkara melalui e-Court. Tidak sedikit yang bolak-balik ke pengadilan hanya untuk menanyakan langkah-langkah pendaftarannya.
Untuk menjawab kebingungan tersebut, kini telah tersedia infografis dan video tutorial dalam dua bahasa, yaitu Bahasa Indonesia dan Bahasa Jaseng (Jawa Serang). Panduan ini disusun agar Para Pencari Keadilan dapat memahami alur pendaftaran perkara dengan lebih jelas dan komprehensif. Penyajian dalam Bahasa Jaseng juga diharapkan semakin memudahkan masyarakat Banten dalam mengakses layanan peradilan modern ini.
Dengan memahami panduan pendaftaran perkara melalui e-Court, proses beracara menjadi jauh lebih mudah, efisien, dan fleksibel. Para Pencari Keadilan bisa mendaftar perkara kapan saja dan di mana saja, tanpa harus terikat dengan batasan waktu maupun jarak.
Gampang ta dulur-dulur?