Pengumuman
Lebih Murah Mana? Pengambilan Salinan Putusan Konvensional atau Elektronik?
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id

Tahukah Anda bahwa kini pengambilan Salinan Putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang bisa dilakukan secara elektronik melalui sistem e-Court Mahkamah Agung? Selain lebih praktis, cara ini juga jauh lebih hemat biaya!
Sebagai contoh, untuk satu perkara dengan Salinan Putusan sebanyak 144 halaman, apabila Anda mengambilnya secara konvensional, maka Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp141.500, yang meliputi: PNBP Penyerahan Salinan Putusan
Namun, jika Anda mengambil Salinan Putusan tersebut secara elektronik melalui e-Court, Anda hanya akan dikenakan biaya Rp67.000, yang mencakup:
Selisih biayanya cukup signifikan, bukan? Anda bisa menghemat sekitar 53%!
Belum lagi, Anda juga tidak perlu repot datang ke kantor PTUN Serang, tidak perlu mengeluarkan biaya transportasi, atau menunggu antrean. Cukup dari rumah atau dari manapun Anda berada, Salinan Putusan resmi sudah bisa Anda unduh sendiri secara sah dan aman.
Yuk, manfaatkan layanan Salinan Putusan Elektronik. Praktis, efisien, dan ramah di kantong!
#PTUNSerang #DigitalisasiPeradilan #eCourt #SalinanPutusanElektronik #PelayananPublik #PeradilanModern