Pengumuman
Kapan Tergugat II Intervensi Dapat Dinyatakan Masuk sebagai Pihak?
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Masuknya Tergugat II Intervensi dimulai dengan adanya Permohonan dari Pihak Ketiga yang akan terlibat dalam sebuah perkara.
Setelah Permohonan diajukan, Majelis Hakim akan menanggapi melalui Agenda Persidangan, yang berisi Tanggapan terhadap Permohonan tersebut.
Jika Majelis Hakim mengabulkan Permohonan, Pihak Ketiga akan resmi didudukkan sebagai Tergugat II Intervensi dan dapat terlibat aktif dalam proses Perkara.
Untuk memeriksa status Permohonan, Calon Pihak Ketiga bisa langsung memantau melalui SIPP PTUN Serang di https://sipp.ptun-serang.go.id/ dengan mencari Nomor Perkara dan membuka tab Jadwal Sidang serta Putusan Sela.
#TergugatIntervensi #ProsesHukum #PTUNSerang #SMAP