Pengumuman
Apa itu Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (BHT)
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
BHT adalah Putusan secara hukum tidak tersedia lagi Upaya Hukum biasa menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Termasuk di dalamnya Putusan PK, Putusan yang upaya hukumnya dicabut, atau yang telah diterima oleh Para Pihak.
Putusan yang memiliki nilai eksekutorial dan dapat dilaksanakan jika telah diberitahukan kepada Para Pihak dan tidak ada permohonan Upaya Hukum dalam 14 hari.
Untuk kemudahan, PTUN Serang akan mengirimkan Pemberitahuan BHT secara otomatis melalui domisili elektronik atau email terdaftar. Pastikan domisili elektronik Anda selalu aktif dan terupdate ya!
#Hukum #BHT #PTUNSerang #InformasiHukum #DomisiliElektronik