Pengumuman
Ajukan Prodeo Melalui e-Court
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id

.jpg)
.jpg)
.jpg)
Kini, keterbatasan ekonomi bukan lagi penghalang untuk mencari keadilan. Pengadilan Tata Usaha Negara Serang menghadirkan solusi konkret bagi masyarakat kurang mampu melalui layanan pembebasan biaya perkara (Prodeo) secara elektronik, hanya melalui aplikasi e-Court.
Prodeo memungkinkan masyarakat mengajukan gugatan tanpa dikenakan biaya panjar perkara, dengan catatan memenuhi syarat administratif dan dokumen pendukung yang sah.
Apa yang harus dipersiapkan?
1. Dokumen Pendukung Ketidakmampuan, antara lain:
* Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
* Kartu Keluarga Miskin (KKM)
* Kartu Raskin, PKH, BLT, KPS, atau Jamkesmas
* Dokumen atau surat lainnya yang membuktikan kondisi ekonomi
2. Berkas Perkara Lengkap, yaitu:
* Surat Gugatan
* Bukti Awal
* Dokumen Upaya Administratif
3. Aktivasi Akun e-Court
Silakan kunjungi langsung PTUN Serang untuk dibantu proses pendaftarannya. Petugas siap memandu Anda dengan ramah dan profesional.
Ingin bertanya lebih lanjut?
Silakan pesan teks WhatsApp JAWARA di 0896-1612-2011.
Keadilan adalah hak setiap warga negara. Manfaatkan layanan Prodeo sebagai bentuk perlindungan hukum yang transparan dan berkeadilan untuk semua.
#PTUNSerang #Prodeo #eCourt #LayananPublik #AksesKeadilan #BebasBiayaPerkara #ProdeoOnline