Pengumuman
Ajukan Banding Tepat Waktu, Jangan Sampai Hak Anda Terlewat
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id

.jpg)
Dalam proses peradilan, upaya hukum banding merupakan salah satu hak penting yang dimiliki para pihak untuk memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Namun perlu diingat, ada ketentuan yang secara tegas mengatur batas waktu pengajuan banding yang wajib dipatuhi.
Berdasarkan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 363/KMA/SK/XII/2022 serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7 Tahun 2022, telah ditetapkan bahwa pengajuan permohonan banding memiliki batas waktu tergantung pada jenis persidangan yang diikuti oleh para pihak:
Permohonan banding dapat diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan putusan disampaikan secara resmi.
Keterlambatan dalam pengajuan permohonan banding dapat berakibat pada hilangnya hak untuk menempuh upaya hukum, yang tentu sangat merugikan bagi pihak yang bersangkutan.
Maka dari itu, sangat penting untuk mencatat tanggal putusan atau pemberitahuan putusan dan segera mengambil langkah hukum bila ingin mengajukan banding.
#PTUNSerang #InfoPeradilan #BandingTepatWaktu #SKKMA3632022 #Perma7Tahun2022 #eLitigasi #UpayaHukum #HakHukum #PelayananPublik #ZonaIntegritas