Zona Integritas dan SMAP
Waspadai Gratifikasi! Jangan Beri, Jangan Terima, Segera Laporkan!
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id

.jpg)
Gratifikasi bukanlah bentuk penghargaan, melainkan potensi pelanggaran hukum yang serius, terutama jika diterima oleh Hakim atau Aparatur Pengadilan dalam kaitannya dengan jabatan dan tugas. Perlu diketahui, setiap bentuk pemberian baik berupa uang, barang, fasilitas, maupun akomodasi yang berasal dari pihak beperkara atau pihak berkepentingan dan berhubungan dengan tugas kedinasan wajib ditolak.
Namun, dalam kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk menolak, seperti pemberi tidak diketahui, atau penerimaan dilakukan secara tidak langsung, atau jika penolakan dapat membahayakan keselamatan atau hubungan institusional, maka penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan.
Beberapa contoh gratifikasi yang harus dilaporkan antara lain:
1. Pemberian uang oleh pihak beperkara sebagai bentuk "ucapan terima kasih"
2. Pemberian fasilitas atau akomodasi di luar standar biaya umum
Yang perlu digarisbawahi, aturan ini juga berlaku terhadap keluarga dari Hakim maupun Aparatur Pengadilan.
Jika Hakim dan Aparatur kami menerima gratifikasi dalam situasi tersebut, kami akan segera melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maksimal 30 hari kerja sejak peristiwa terjadi.
Pelapor tidak akan dikenakan sanksi pidana jika pelaporan dilakukan sesuai ketentuan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Pasal 12C Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Mari bersama membangun peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
#AntiGratifikasi #PTUNSerang #ZonaIntegritas #WBBM #LaporKPK #SMAP