Zona Integritas dan SMAP
Pentingnya Peran Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) untuk Meningkatkan Integritas
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Pada Apel Pagi 13 Januari 2025, seluruh Aparatur PTUN Serang menerima pengarahan dari Ibu Eka Putranti, S.H., M.H., selaku Ketua Koordinator Tim Pembangunan Integritas SMAP. Beliau menegaskan tugas UPG untuk secara proaktif menerima dan menangani laporan gratifikasi dari Hakim atau Aparatur lainnya.
Amanat ini menguatkan komitmen PTUN Serang dalam mendukung pemberantasan korupsi, sejalan dengan pidato Ketua Mahkamah Agung RI pada Penyerahan Sertifikat SMAP, 9 Desember 2024. Melalui Keputusan Kepala Badan Pengawasan Nomor 21 Tahun 2021, seluruh Aparatur diwajibkan melaporkan penerimaan atau penolakan gratifikasi, demi terciptanya lingkungan kerja yang transparan dan bersih.
Komitmen ini menjadi bagian tak terpisahkan dari upaya PTUN Serang untuk terus menjaga integritas dan kredibilitas pelayanan peradilan.
Mari bersama-sama menjadi Insan Anti-Gratifikasi!