Pengumuman
Memori Banding Guide
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id


Dalam sistem peradilan tata usaha negara, Memori Banding merupakan salah satu instrumen penting bagi para pencari keadilan yang merasa keberatan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tingkat pertama. Memori Banding adalah uraian tertulis yang disusun oleh pihak Pembanding, berisi alasan-alasan keberatan terhadap putusan pengadilan, baik dari aspek penerapan hukum maupun penilaian terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Dokumen ini menjadi sarana untuk menyampaikan argumentasi hukum secara sistematis, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seiring dengan transformasi digital di lingkungan peradilan, pengajuan Memori Banding kini dilaksanakan secara elektronik melalui sistem e-Court. Seluruh proses, mulai dari pengajuan banding hingga penyampaian Memori Banding, dilakukan secara daring tanpa mengharuskan masyarakat datang langsung ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Hal ini merupakan wujud komitmen peradilan dalam menghadirkan layanan yang mudah diakses, transparan, dan efisien, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menggunakan hak hukumnya.
Yang perlu diketahui, tahapan pengajuan Memori Banding melalui e-Court tidak dipungut biaya. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara gratis dengan tetap memperoleh kepastian hukum. Dengan memahami mekanisme Memori Banding, diharapkan masyarakat semakin sadar akan hak dan prosedur hukum yang tersedia, sehingga keadilan dapat diakses secara lebih luas, cepat, dan berintegritas.