Zona Integritas dan SMAP
Komitmen Integritas Menyambut Natal dan Tahun Baru 2025
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id



Dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang menegaskan komitmen untuk tidak menerima parsel, bingkisan, atau hadiah dalam bentuk apa pun. Penegasan ini merupakan wujud nyata upaya menjaga integritas, independensi, dan profesionalisme aparatur peradilan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa.
Larangan tersebut bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang bersifat tegas dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Larangan Memberikan Parsel kepada Pejabat Mahkamah Agung dan Pimpinan Pengadilan. Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Mahkamah Agung saat itu, Prof. Hatta Ali, secara jelas ditegaskan bahwa dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Idul Adha, Natal, dan Tahun Baru, setiap warga di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dilarang memberikan atau menerima parsel, baik berupa karangan bunga, bingkisan makanan, maupun barang berharga lainnya kepada pejabat Mahkamah Agung, pimpinan pengadilan, dan pimpinan unit kerja.
Meskipun telah diterbitkan lebih dari satu dekade lalu, SEMA Nomor 2 Tahun 2013 hingga saat ini masih berlaku dan relevan, termasuk pada masa kepemimpinan Ketua Mahkamah Agung ke-15, Prof. Sunarto. Aturan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap bentuk pemberian yang berkaitan dengan jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi. Apabila larangan ini dilanggar, maka sanksi etik dan hukuman disiplin akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejalan dengan itu, kebijakan Mahkamah Agung juga selaras dengan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Himbauan ini tidak hanya ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara, tetapi juga kepada masyarakat luas agar bersama-sama mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan dan peradilan yang bersih.
Apabila dalam praktiknya terdapat bingkisan yang tidak dapat ditolak atau terlanjur diterima, khususnya yang bersifat mudah rusak atau kedaluwarsa, maka bingkisan tersebut wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Selanjutnya, bingkisan dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan atau panti jompo, serta dilaporkan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi KPK (GOL).
Integritas tidak membutuhkan hadiah.
Mari bersama-sama menjaga marwah peradilan dengan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun. Dukungan Anda adalah bagian penting dalam mewujudkan PTUN Serang yang bersih, profesional, dan terpercaya.