Pengumuman
Apa Saja yang Harus Diperhatikan Saat Mengajukan Banding di e-Court?
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No. 7 Tahun 2022, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan oleh Pembanding dalam upaya hukum Banding melalui e-Court:
Jangan lupa untuk memanfaatkan waktu ini untuk:
Menyerahkan memori banding melalui e-Court
Memeriksa berkas (inzage) secara e-Court
Di akhir proses, PTUN Serang akan memberikan pemberitahuan Putusan Banding melalui e-Court!