Berita
Kabar duka kembali menyelimuti dunia peradilan Indonesia. Hakim Agung Kamar Perdata, Yang Mulia Prof. Haswandi, telah berpulang ke Rahmatullah pada Selasa, 16 Desember, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat…....
Zona Integritas dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru 2025, Pengadilan Tata Usaha Negara Serang menegaskan komitmen untuk tidak menerima parsel, bingkisan, atau hadiah dalam bentuk apa pun. Penegasan ini merupakan…....
Pengumuman
Sehubungan dengan pengumuman Nomor 34/SEK/PENG.KP1.2.5/XII/2025 tanggal 5 Desember 2025 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2025, dengan ini disampaikan bahwa…....
Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu
Pengadilan Tata Usaha Negara Serang menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu yang berada pada wilayah hukum Pengadilan tata Usaha Negara serang, Untuk prosedur atau tata cara pemberian bantuan hukum dapat anda klik tombol dibawah ini
Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang terdiri dari 2 jenis :
1. Prosedur Biasa
2. Prosedur Khusus
Untuk lebih jelas mengenai tata cara permohonan informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dapat diklik pada tombol dibawah ini
Prosedur Biasa Prosedur Khusus
Informasi Tata Cara Pendaftaran Perkara Secara Elektronik Melalui E-Court di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Pedoman Gugatan
Persyaratan pengajuan gugatan, dalam rangka tertib administrasi dan tertib pelaksanaan Persidangan pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dapat di akses disini
Untuk memudahkan masyarakat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, maka Pengadilan Tata Usaha Negara Serang menyediakan format / contoh - contoh Surat Kuasa, surat Gugatan dan Surat Jawaban
Pendaftaran Perkara
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut
Untuk informasi lebih lanjut, Silahkan melalui tautan berikut :
Informasi Cepat
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang telah diunggah pada Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat diakses oleh publik
Informasi Pendaftaran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Statistik Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIAP-MARI) memuat informasi data perkara pada tingkat kasasi & PK
Bagi Anda yang memiliki informasi dan ingin melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan di bawahnya
Berikut Ini Merupakan Survey Kepuasan Pelayanan PTUN Serang
Survey IKM dan IPAK
Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi (IPAK) Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
HASIL SURVEY KEPUASAN MASYARAKAT DAN SURVEY PERSEPSI ANTI KORUPSI
| Unduh | ||
Tautan
Mahkamah Agung RI
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Mahkamah Agung RI
Badan Pengawas
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Badan Pengawas Mahkamah Agung RI
Ditjen. Badilmiltun. MA-RI
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Direktorat Jenderal Badilmiltun. MA-RI.
Balitbangdiklatkumdil
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI
Pengadilan Tinggi TUN Jakarta
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
Kejaksaan Tinggi Banten
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Kejaksaan Tinggi Banten.
Kliping Online Mahkamah Agung
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs Kliping Online Mahkamah Agung RI
JDIH PTUN SERANG
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs JDIH PTUN SERANG
PPID PTUN Serang
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs PPID Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
SIPPN MENPAN
Silahkan Klik Tautan Diatas Agar Dapat Terhubung Ke Situs SIPPN MENPAN RB
Statistik
| Online |
2
|
|---|---|
| Hari Ini |
671
|
| Kemarin |
856
|
| Total Pengunjung |
402312
|



























