Zona Integritas dan SMAP
Rapat Persiapan Persyaratan Dokumen Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : serang@ptun.org
Serang - Senin (25/04), Tim SMAP Pengadilan Tata Usaha Negara Serang melaksanakan rapat penyusunan dokumen SMAP sebagai lanjutan dari tahapan persiapan implementasi SMAP. Sebelumnya Pengadilan Tata Usaha Negara Serang telah membentuk Tim Implementasi SMAP dan Tim tersebut telah diberikan tugas untuk menyusun konsep dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti merumuskan isu internal dan eksternal, identifikasi kebutuhan dan harapan stakeholder, menyusun konsep Kebijakan, Sasaran, Manual SMAP, penyesuaian SOP, dan lain sebagainya. Masing-masing Tim sebelumnya telah melakukan beberapa kali rapat untuk merumuskan berbagai dokumen yang dibutuhkan tersebut.
Tahapan kegiatan implemetasi SMAP tersebut dilakukan sehubungan dengan terpilihnya Pengadilan Tata Usaha Negara Serang sebagai salah satu dari 16 Pengadilan Tingkat Pertama yang akan mengimplementasikan SMAP di tahun 2022 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor: 20/BP/SK/II/2022. Adapun salah satu alasan penerapan SMAP di lingkungan pengadilan adalah untuk mengurangi risiko penyuapan dalam pemberian layanan pengadilan. Bagi Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, implementasi SMAP ini akan melengkapi dan saling terkait dengan penerapan Akreditasi Penjamin Mutu serta penerapan Zona Integritas.