Zona Integritas dan SMAP
Pelatihan/Sosialisasi Anti Penyuapan dan Gratifikasi
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : serang@ptun.org
Serang – Jumat (24/06), Hakim dan Pegawai Pengadilan Tata Usaha Negara Serang mengikuti kegiatan Pelatihan/Sosialisasi Anti Penyuapan dan Gratifikasi. Dalam menyelenggarakan kegiatan tersebut, Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, yakni Bapak Agustinus Wibowo yang merupakan Fungsional Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK RI.
Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, Ibu Nelvy Christin, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan pelatihan tersebut merupakan salah satu dari rangkaian implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang ditujukan untuk menambah pengetahuan para Aparatur Pengadilan terkait adanya risiko-risiko penyuapan dan gratifikasi dalam memberikan layanan publik ke pencari keadilan.