Berita
Peradi Apresiasi Kehadiran Aplikasi e-Court Mahkamah Agung
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Jakarta - ditjenmiltun.net. Komitmen dan semangat Mahkamah Agung dalam melaksanakan reformasi pada tubuh peradilan khususnya dengan mensinergikan peran Teknologi Informasi (IT) dengan Hukum Acara (IT for Judiciary) memperoleh respon positif dari kalangan Advokat. Pada 13 Juli 2018, Lembaga yang berkedudukan sebagai Pengadilan Negara Tertinggi ini secara resmi meluncurkan Aplikasi hand-made-nya di Balikpapan bertepatan dengan Kegiatan Pembinaan sekaligus Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Kehadiran Aplikasi hand-made Mahkamah Agung yang akrab disapa dengan e-Court ini mendapatkan sambutan yang baik di kalangan Advokat, khususnya Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia) dalam Kegiatan Sosialisasi e-Court yang digelar oleh Mahkamah Agung di Hotel Pullman pada Hari Jumat 20 Juli 2018. Aplikasi besutan Mahkamah Agung ini terdiri atas tiga fitur/layanan utama yakni administrasi berkas pendaftaran perkara (e-Filing), layanan pembayaran panjar biaya perkara menggunakan metode Virtual Account Multi-Channel (e-Payment) dan penyampaian pemberitahuan pemanggilan persidangan secara elektronik (e-Summons). Hadirnya Aplikasi e-Court tidak terlepas dari eksistensi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 03 tahun 2018 yaitu Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik yang diundangkan sejak 04 April 2018 lalu.
Dapat dipastikan kehadiran Aplikasi e-Court ini akan memanjakan para Advokat yang sudah memiliki legalitas seperti disumpah dan telah divalidasi keabsahannya oleh tiap-tiap Lembaga Advokasi. Untuk saat ini pengguna yang dapat mencicipi layanan Aplikasi e-Court hanya terbatas bagi kalangan Advokat saja, dan akan diatur kemudian untuk pengguna perorangan maupun Badan Hukum. Tentunya bagi para Advokat yang ingin mencicipi laynan Aplikasi e-Court ini harus memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya ialah mengunggah Berita Acara (BA) penyumpahan Advokat, Mengapa Demikian? Karena, seorang pejabat termasuk profesi Advokat sebelum menjalankan tugas sudah seharusnya mengucapkan Sumpah Jabatan terlebih dahulu menurut ketentuan Perundang-undangan.
Mengapa saat ini Aplikasi e-Court baru diperuntukkan bagi kalangan Advokat saja? Hal ini dimaksudkan sebagai salah satu upaya mengelola potensi risiko, berupa risiko keamanan, integritas aplikasi serta beban yang timbul bagi infrastruktur yang ada. Selain itu hal ini juga dimaksudkan untuk mengelola kebutuhan edukasi dan sosialisasi dalam rangka migrasi sistem manual ke elektronik (digitalisasi). Advokat diharapkan dapat lebih siap untuk merespon dan membiasakan diri dengan penggunaan Aplikasi ini sebagai bagian dari manajemen perubahan yang bertahap pada bidang manajemen perkara dari sistem manual ke elektronik (digital). Tentunya penerapan administrasi perkara di Pengadilan secara elektronik melalui Aplikasi e-Court akan berdampak langsung terhadap praktik para Advokat di Indonesia. Para Advokat yang belum memiliki user/account Aplikasi e-Court tidak dapat beracara secara elektronik di sejumlah Pengadilan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Mahkamah Agung menjamin bahwa proses registrasi user/account yang cepat, mudah, dan praktis bagi para Advokat.
Untuk melakukan pendaftaran/registrasi pengguna (user/account) dapat melalui tautan berikut https://ecourt.mahkamahagung.go.id . Pendaftaran user/account Aplikasi e-Court tidak dikenakan biaya dan sebelum melakukan proses pendaftaran/registrasi diwajibkan untuk membaca dan menyetujui syarat dan ketentuan yang dapat dilihat pada bagian halaman depan (homepage) Aplikasi e-Court. Proses verifikasi dan validasi user/accountAplikasi e-Court yang diperuntukan khusus kalangan Advokat tidaklah rumit, yaitu hanya dengan mengisi dan melengkapi data-data indentitas seperti : nama lengkap, alamat kantor, nomor telepon, nomor induk Advokat, organisasi Advokat, tanggal mulai berlaku kartu Advokat, tanggal habis berlaku kartu Advokat, tanggal penyumpahan Advokat, tempat penyumpahan Advokat, nomor Berita Acara Sumpah Advokat, Nomor Induk Kependudukan, Nama Bank dan Nomor Rekening Bank yang digunakan serta Nama Akun Bank. Kemudian Advokat juga harus mengupload berkas digital (file pdf) berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu keanggotaan Advokat dan Berita Acara Sumpah Advokat oleh Pengadilan Tinggi.