Standar Operasional Prosedur
- Details
- Hits: 2556
Kepada Seluruh Lapisan Masyarkat Yang Merasa Di Perlakukan Tidak Adil / Tidak Puas Oleh Aparat Negara (Hakim / Karyawan / Karyawati) Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Dalam Memberikan Pelayanan Publik / Menemukan Pelanggaran Hukum / Melakukan Pungutan Liar Diluar Ketentuan Resmi Yang Sudah Ditetapkan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Serang atau Bertindak Sebagai Makelar Kasus, Dapat Mengajukan Pengaduan Secara Tertulis (Surat Pengaduan) Ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Serang atau Melaporkan Melalui :
-
Nomor Telepon Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Serang : (0254) 2145085
-
Email Di Alamat : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.