Pengumuman
Prodeo Pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : informasi@ptun-serang.go.id
Pengadilan Tata Usaha Negara Serang menyediakan layanan prodeo bagi masyarakat tidak mampu. Dengan mengajukan permohonan prodeo, masyarakat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara pada 1 (satu) tingkat peradilan.
Langkah-langkah Mengajukan Permohonan Prodeo pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang adalah sebagai berikut :
1. Datang ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara Serang dengan membawa permohonan/gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya dan melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
2. Menghadap Persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan untuk diperiksa Permohonan Prodeonya oleh Majelis Hakim. Apabila memenuhi syarat, maka Pemohon akan diberikan penetapan ijin berperkara secara Prodeo.
3. Proses Persidangan Perkara dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam Hukum Acara Tata Usaha Negara sampai adanya Putusan Pengadilan.
Untuk informasi lebih lanjut dan berkomunikasi dengan petugas secara online, dapat mengunjungi https://ptsp.ptun-serang.go.id/
#PTUNSerang
#Banggamelayani