Pengumuman
Layanan Permohonan Informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang
Jl. Syech Nawawi Al-bantani No.3 Km. 5 Kel, Banjarsari, Kec. Serang, Kota Serang, Banten 42123
Tlp : (0254) 214085 Email : serang@ptun.org
Pengadilan Tata Usaha Negara Serang menyediakan layanan permohonan informasi bagi masyarakat dengan 2 jenis prosedur yaitu prosedur biasa dan prosedur khusus. Prosedur Biasa digunakan dalam hal :
1. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
2. Informasi yang diminta bervolume besar;
3. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
4. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam katergori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang rahasia sehingga harus mendapat ijin dan diputuskan oleh PPID.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai alur prosedur biasa layanan permohonan informasi pada Pengadilan Tata Usaha Negara Serang, dapat mengunjungi https://ppid.ptun-serang.go.id
#PTUNSerang
#Banggamelayani